Diduga Gudang BBM ILEGAL di Jalan PT. Muara Kelingi Karya Jaya semakin giat dalam menjalankan aksinya
Palembang, 06 Mei 2025
Media Online Delik. Id
Dalam rangka awak media berkontrol sosial guna untuk mencari berita dan menyampaikan informasi kepada publik, disela perjalanan awak media singgah di sebuah perkampungan yang padat akan penduduknya, yang beralamat de
Namun disaat hendak lewat di jalan PT. Muara Kelingi kelurahan Karya Jaya kecamatan Kertapati, ternyata tercium pekat aroma khas bahan bakar minyak yang diduga berasal dari sebuah gudang yang berplat baja berwarna hitam buram, team awak media bergegas melihat apa sebenarnya yang ada didalam gudang tersebut,
Namun begitu begitu menuju ke tempat yang kuat dugaan merupakan tempat penimbunan minyak BBM jenis solar, terlihat ada penjaga yang terlihat galak dan berbadan tegap menjaga gudang tersebut, team awak media pun bergegas mundur takut terjadi konflik antara jurnalist dengan penjaga gudang tersebut
Namun team awak media tak sampai disitu saja, dengan sigap mencari informasi tentang perihal yang didugakan itu, dan bertemu dengan salah satu orang yang lewat dari tak jauh dari gudang itu, ia mengungkapkan bahwa itu merupakan tempat penampungan BBM jenis solar, ungkapnnya
Masih dengan nara sumber, ia menjelaskan bahwa itu gudang milik " SPR" Klo nggk salah yang rumah besar berkandang besi, yang megah bak. Istana itu, dan gudang itu sudah lama sih, pernah dulu ditutup namun pindah kebelakang dan pernah pindah di bawah jembatan ToL disana, namun sekarang ini saya lihat aktiv kembali, ungkapnya
Ia juga menjelaskan klo malam rame mas, tangki biru putih sering berdatangan ke tempat itu, dengan jumlah yang banyak, tapi klo mas mau melihat kesana malam langsung aja temui orang yang berada di pondok depan gudang itu, mas tanya aja, ungkapnya
Senada dengan salah satu Nara sumber yang tak mau disebutkan namanya ia mengungkapkan bahwa gudang tersebut sudah lama beroperasi dan aktivitas mereka itu diduga menyimpan dan mengoplos BBM yang berasal dari sungai angkt MUBA dengan Minyak Murni pertamina,
Dan kami juga sudah resah dengan adanya aktivitas itu, takutnya nanti bisa menjadikan kampung itu lautan API, dan apalagi padat penduduk, bisa mati jadi sate nantinya mereka, namun hendakanya perihal itu dapat ditindak dengan tegas, agar mereka tidak melakukan kegiatan yang merugikan orang banyak itu, ungkapnya
Dengan adanya informasi tersebut, diduga pengelola gudang BBM yang diduga ilegal itu, dapat terjerat pidana UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan Gas, dan dapat dipidana selama 6 tahun,
Dan perihal itu juga hendaknya di perhatikan oleh Pemerintah setempat agar dapat diberikan tindakan, karena dapat merugikan masyarakat sekeliling, sebelum terjadi le ih baik dicegah,
Team red : BY. Rahul